Jerat Kembali La Nyalla, Kejati Jatim Didukung Pusat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 16 April 2016, 04:30 WIB
Jerat Kembali La Nyalla, Kejati Jatim Didukung Pusat
la nyalla/net
rmol news logo Kejaksaan Agung mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menerbitkan kembali surat perintah penyidikan terhadap Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti.

Penerbitan sprindik dilakukan setelah Pengadilan Negeri Surabaya menerima seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan La Nyalla atas penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012.

"Tanggapan kita ya kita dukung Kejati Jawa Timur," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (15/4).

Menurutnya, penerbitan sprindik baru oleh Kejati Jatim itu untuk membuktikan bahwa penegakan hukum harus dibuktikan di meja pengadilan.

"Ini masalah prinsip penegakan hukum harus ditegakkan, harus dijalankan sejauh memang cukup alasan. Dan untuk melanjutkan perkaranya," tegas Prasetyo.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Surabaya Fernandus menerima permohonan gugatan praperadilan La Nyalla terkait penetapan tersangka oleh Kejati Jatim dalam dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim 2012.

Putusan hakim membuat status tersangka La Nyalla dan penyidikan korupsi dana hibah Kadin tidak sah secara hukum. Sehingga, La Nyalla bebas dari tuntutan hukum.

Kejati Jatim juga telah resmi menyatakan La Nyalla sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dana hibah Kadin Jatim tahun 2012 digunakan La Nyalla untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.

Penetapan status tersangka La Nyalla berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA