Di samping itu, penyidik KPK juga mendalami keterkaitan Sudung dan Tomo dengan Marudut yang sudah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus suap untuk penghentian kasus korupsi dana iklan PT Brantas Abipraya 2011 di Kejati DKI Jakarta.
Marudut diduga sebagai perantara suap. Diketahui bahwa Marudut memilki kedekatan dengan Sudung dan Tomo. Hal ini pernah diungkapkan Hendra Heriansyah selaku pengacara dari dua pejabat PT Brantas Abipraya yang menjadi tersangka.
"Penyidik juga melakukan konfirmasi keterkaitan keduanya dengan MRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yuyuk saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/4).
Kemarin (Kamis, 14/4), Sudung dan Tomo diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK selama lebih dari sembilan jam. Usai pemeriksaan, baik Sudung maupun Tomo irit bicara saat diwawancara wartawan.
Keduanya diperiksa sebagai saksi Marudut, pihak swasta yang diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis 31 Maret lalu.
Selain meringkus Marudut, KPK juga mencokok dua pejabat perusahaan BUMN yaitu Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT Brantas
Ketiganya kemudian diboyong ke KPK untuk diperiksa secara intensif, diduga uang tersebut untuk menyuap Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.
Sebelumnya KPK juga pernah memeriksa Sodung dan Tomo setelah melakukan pemeriksaan intensif kepada ketiga tersangka
"Mereka diperiksa karena ada kaitan," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo pada Jumat 1 April.
[ald]
BERITA TERKAIT: