KASUS MOBILE8

Hary Tanoe: Cukup Ya, Enggak Usah Ditanya Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 11 April 2016, 20:31 WIB
Hary Tanoe: Cukup Ya, Enggak Usah Ditanya Lagi
rmol news logo Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Senin (11/4). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Pemeriksaan terkait peran Hary Tanoe sebagai komisaris.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan terkait dengan tugas dan kewenangan seorang komisaris yang bertanggungjawab mengawasi dan mengevaluasi hasil yang diperoleh oleh perusahaan.

"Termasuk rencana perusahaan serta hal yang berkaitan dengan ada atau tidaknya dugaan penempatan dana sebesar 80 miliar rupiah oleh perusahaan saksi kepada PT TDM Aset Manajemen dan Pasar Modal untuk diserahkan kepada PT Djaya Nusantara Komunikasi," terang Amir Yanto di kantor Kejagung Jakarta.

Hary sendiri mengaku dicecar belasan pertanyaan soal administratif. Lalu, soal substansi perkara. Namun dia masih enggan membeberkan secara rinci materi pertanyaannya.

"Pertanyaan berkaitan dengan substansinya paling 10-anlah," ujar Hary usai diperiksa sekitar 3 jam oleh penyidik.

Dia menegaskan kembali bahwa dia tidak sekali pun mengarahkan ataupun memerintahkan pembuatan transaksi dan faktur fiktif demi restitusi pajak tersebut. Ia bahkan meminta wartawan tidak lagi menanyakan hal tersebut, tak terkecuali soal dugaan ada aliran dana ke dirinya.

"Enggak, enggak ada soal itu. Cukup ya, enggak usah ditanya lagi. Jelas?" tandas Hary.

Kasus restitusi pajak Mobile 8 mulai disidik pada Desember 2015. Kejaksaan menuding bekas anak usaha MNC Group itu melakukan transaksi fiktif ke PT Djaja Nusantara Komunikasi di Surabaya pada 2007-2009 senilai Rp 260 miliar. Transaksi itu disebut Kejaksaan sebagai dasar pembuatan faktur fiktif untuk meminta restitusi.

Kejaksaan menduga Hary terlibat serta mengetahui pembuatan transaksi dan faktur fiktif itu. Adapun negara diklaim Kejaksaan Agung merugi Rp 10,7 miliar. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA