Franky Harman Mangkir Dari Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 30 Maret 2016, 18:10 WIB
Franky Harman Mangkir Dari Panggilan KPK
gedung kpk/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Cahaya Mas Perkasa (CMP), Franky Harman Tanaya alias Seng So Kok alias Aseng.

Aseng diperiksa untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait dugaan suap di proyek Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menyeret Anggota DPR Budi Supriyanto yang kini menjadi tersangka. Namun hingga saat ini, Aseng tidak hadir di markas KPK.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti menjelaskan, pihaknya belum mendapat keterangan mengenai alasan Aseng yang tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Hingga saat ini saya belum mendapat informasi ketidakhadiran Aseng," ujar Yuyuk dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/3).

Pemanggilan Aseng bukanlah yang pertama kalinya, Januari lalu merupakan panggilan pertama Asenk menjadi saksi atas kasus dugaan suap proyek Kementerian PUP. Kala itu, Aseng memenuhi panggilan KPK. Selanjutnya pada awal Maret kemarin, pengusaha yang berkantor di Amon itu dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai saksi, saat itu Aseng kembali memenuhi panggilan KPK.

KPK juga telah mencekal Aseng untuk keluar negeri selama 6 bulan, terhitung mulai 20 Januari 2016. KPK pernah menggeledah kantor PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) di Jalan Diponegoro, Ambon dan kediaman Asenk di Jalan WR
Supratman, Ambon pada Januari lalu.

Diketahi, PT. CMP adalah perusahaan yang sering mengerjakan proyek dari Balai Pelaksana Jalan Jembatan Nasional (BBJJN) wilayah Maluku dan Maluku Utara.

PT CMP disebut-sebut merupakan subkontraktor PT Windu Tunggal Utama (WTU), yang direktur utamanya adalah Abdul Khoir.

Abdul Khoir merupakan orang yang diduga memeberikan suap kepada Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti untuk mengijon proyek jalan di Ambon. Damayanti diduga menerima SGD 33.000

Aseng yang juga dikenal dengan nama Franky Harman Tanaya itu santer disebut
mempunyai hubungan bisnis dengan Abdul Khoir.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Hari Kamis (13/1). Tiga orang di antaranya, Damayanti Wisnu Putranti dan dua stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Dalam pengembanga, KPK juga menetapkan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka.

Budi diduga telah menerima uang sekitar SGD305.000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat di Komisi V DPR.

Budi sempat mengembalikan uang suap yang diterima sebesar 305 ribu dollar Singapura. Namun, oleh Direktorat Gratifikasi KPK menolak pengembalian uang tersebut. Pasalnya, uang yang sudah sempat dikantongi Budi itu memiliki kaitan dengan kasus suap penggiringan anggaran proyek pembangunan jalan di Kemen PUPR yang telah menjerat anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua anak buah Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini kini menjadi tersangka. Selanjutnya, uang tersebut disita sebagai barang bukti. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA