Mantan dosen Faramasi Unair itu diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pembangunan RS Pendidikan Unair dengan sumber dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2007-2010 dan dugaan korupsi dalam sarana dan prasarana RS Pendidikan di Unair dengan sumber dana DIPA tahun 2009.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke penyidikan," ujar pelaksana tugas harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/3)
Fasichul Lisan merupakan Rektor Unair Periode 2006-2015. Kala itu sebagai pimpinan tetinggi universitas yang berada di Surabaya tersebut, ia memiliki kuasa penggunaan anggaran
"Dari hitungan para ahli, diketahui kerugian negara sekitar Rp 85 miliar dari total nilai proyek kurang lebih Rp 300 miliar," sambung Yuyuk
Atas perbuatannya, pria bergelar profesor itu disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 uu 39 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 6 ayat 1 KUHPidana.
[ald]
BERITA TERKAIT: