Pengamat:Tugas KPK Selidiki Praktik Korupsi Sumber Waras, Bukannya Niat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 30 Maret 2016, 11:11 WIB
Pengamat:Tugas KPK Selidiki Praktik Korupsi Sumber Waras, Bukannya Niat
foto :net
rmol news logo Adanya niat jahat atau tidak dari seseorang atau lembaga dalam proses proses hukum sebetulnya amat sulit dibuktikan oleh institusi hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab niat lebih dekat sebagai objek kajian psikologi.

Pandangan ini dikemukakan pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing menanggapi perkembangan terbaru KPK dalam penyelidikan kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, kemarin (Selasa, 29/3) mengatakan, meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menemukan adanya penyimpangan dalam pembelian lahan tersebut, pihaknya tetap perlu membuktikan apakah ada niat jahat seseorang dalam kasus tersebut.

"Jika memang KPK ingin menggali mengungkap niat jahat, seharusnya salah satu syarat komisioner KPK juga boleh berlatar belakang psikolog," kata Emrus melalui pesan singkatnya, Rabu (30/3).

Justru, lanjut Emrus menekankan, KPK sebagai institusi hukum, menyelidiki dugaan tindakan pidana korupsi dari perspektif hukum dalam kasus Sumber Waras, dan bukanlah niat.

Dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI mulai diselidiki KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus tersebut pertama kali mencuat dari hasil audit BPK Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.

BPK Jakarta menganggap prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. Soalnya, menurut BPK, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal, sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 191 miliar.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA