Pasalnya, KPK belum menemukan bukti-bukti baru yang bisa dipakai untuk menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Sebab, informasi yang didapat KPK minim.
Salah satu contoh mengenai catatan penyidikan bahwa seseorang pernah menerima uang dari mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin. Namun dalam hal ini pihaknya mendapati kesulitan informasi apakah uang tersebut benar diterima oleh seseorang tersebut atau tidak.
"Kasus Hambalang ini kayaknya kita nggak punya info lagi, kecuali kita mau gali-gali lagi. Selalu ada
missing link dalam usaha untuk kita gabungkan," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo, saat diskusi dengan wartawan di Auditorium Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/3).
Kasus ini kembali mencuat ke publik setelah Presiden Joko Widodo melihat langsung kondisi proyek tersebut pada 18 Maret 2016. Bahkan Presiden menginstruksikan membentuk tim untuk mengkaji apakah proyek tersebut layak dilanjutkan atau beralih fungsi.
Terkait rencana Presiden tersebut, Agus mengungkapkan, KPK telah merekomendasikan bahwa proyek tersebut bisa dilanjutkan karena statusnya tidak disita.
"Ada peluang kalau mau diteruskan. Tapi harus melibatkan banyak pihak, libatkan banyak ahli supaya kendala teknisnya bisa diatasi. Soalnya itu kan Amdal dan FS (feasibility study) pun belum ada," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: