Salah satu anggota dewan yang diperiksa adalah M. Nizar Zahro dari Fraksi Partai Gerindra. Kader partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu mengaku telah memberikan kesaksiannya kepada penyidik KPK.
"(Budi Supriyanto) kenal sebagai anggota komisi saja, tidak dekat karena dia baru masuk pertengahan tahun. Jadi intinya, pertanyaan sudah saya jawab," ujarnya usai memberi kesaksian di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 28/3).
Nizar menjelaskan, proyek di Kementerian PUPR bukan atas usulan Komisi V, melainkan rencana pemerintah yang tertuang dalam APBN. Pemerintah akan menentukan program mana yang menjadi prioritas,
"Setelah disahkan APBN, pemerintah mengeluarkan lagi namanya Perpres rincian anggaran APBN. Kalau sudah ada Perpres ya semua atas nama pemerintah, tidak bicara atas nama komisi," bebernya
Diketahui, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto diduga menerima uang sekitar SGD 305.000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Uang dimaksud agar perusahaan Abdul mendapatkan proyek pembangunan jalan. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat di Komisi V DPR.
Budi sempat mengembalikan uang suap yang diterima sebesar USD 305 ribu namun ditolak oleh Direktorat Gratifikasi KPK. Pasalnya, uang yang sudah sempat dikantongi Budi itu memiliki kaitan dengan kasus suap penggiringan anggaran proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR yang telah menjerat anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Abdul Khoir, serta dua anak buah Damayanti atas nama Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini menjadi tersangka. Selanjutnya, uang tersebut disita sebagai barang bukti.
[wah]
BERITA TERKAIT: