KPK Geledah Kantor Kementerian PUPR Selama 12 Jam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 24 Maret 2016, 18:38 WIB
KPK Geledah Kantor Kementerian PUPR Selama 12 Jam
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) di jalan Patimura Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pengeledahan terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016 yang menjerat Anggota Komisi V DPR RI dari PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, tersebut berlangsung selama 12 jam, yaitu mulai pukul 17.00 WIB kemarin (Rabu, 23/3) kemarin hingga pukul 05.00 WIB WIB (Kamis, 24/3).

"Sejak kemarin, tepatnya pukul 17.00 WIB sampai pagi tadi Pukul 5.00 WIB, penyidik melakukan pengeledahan di kantor Kemen PUPR dan dari lokasi penyidik menyita dokumen dan barang elektronik," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam konferensi pers di kantornya, alan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/3).

Lebih lanjut, Priharsa menjelaskan penyidik mendapat informasi dari pengeledahan maupun penjelasan saksi-saksi. Karena itu tidak menutupkemungkinan pengembangan kasus yang ditangani bisa mengarah pada proyek-proyek di Kementerian PUPR

"Penyidik tidak membatasi pada proyek jalan, terbuka kemungkinan kalau ada informasi-informasi ada proyek-proyek lain di Kemen PUPR yang berhubungan dengan perkara juga akan didalami," ujarnya

Sebelumnya, KPK telah memeriksa tujuh penjabat Kementerian PUPR pada Rabu (23/3) kemarin. Ketujuh pejabat tersebut yakni, Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Soebagiono, Direktur Pembangunan Jalan Achmad Gani Ghazaly Akhman, serta Direktur Jembatan Hedy Rahadian

Selain itu, Direktur Preservasi Jalan Nurudin Manurung, Dirjen Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan Daerah Subagyo, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga Ober Gultom, dan Dirjen Bina Marga Hediyanto W Husaini

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap empat orang, termasuk Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini, serta Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.

Uang yang diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti itu untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.

Berdasarkan pengembangan kasus, tak hanya Damayanti yang kecipratan uang pelicin pengamanan proyek. Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto juga turut menerima uang dari Abdul Khoir. Budi diduga telah menerima uang sekitar SGD305.000

Uang sebesar 33.000 dollar Singapura yang diberikan kepada Damyanti merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.

PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA