Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari upaya penyidikan atas laporan Direktur Utama Swa Karya, Tjiu Miming Aprilyanto, bernomor laporan LP/1106/IX/2015/Bareskrim tertanggal 21 September 2015.
Dalam surat laporan pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor B/200/III/2016/Dittipidum tertanggal 15 Maret 2016, selain Bupati Seruyan, penyidik Bareskrim juga akan meminta keterangan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Seruyan, Taruna Jaya serta mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Picianto.
Kuasa Hukum Swa Karya, A Ruzeli, menjelaskan, pelaporan terhadap Bupati Seruyan berawal dari sengketa perdata dengan PT Swa Karya selaku penggugat atas sisa pembayaran pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung Kebupaten Seruyan tahun 2007-2010 senilai Rp 34.747.400.000.
Berdasarkan perkara perdata Nomor 53/Pdt.G/2012/PN.Spt, kasus itu sendiri sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampit pada 3 Mei 2013 silam. Keputusannya menyatakan, secara sah tergugat mempunyai kewajiban sisa pembayaran pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung sebesar Rp 34,7 miliar. Atas putusan tersebut, terhitung sejak 1 Juli 2013, permohonan eksekusi telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Sejak saat itu oleh PN Sampit telah dilakukan teguran untuk mentaati putusan. Namun, hingga kini tidak ditaati oleh para termohon eksekusi," kata Ruzeli, Kamis (24/3).
Kemudian, dalam pertemuan tindak lanjut di PN Sampit pada 20 Mei 2014, pihak tergugat menyatakan bahwa dana pembayaran kewajiban sudah dianggarkan dan tersedia dalam APBD Seruyan 2014.
Selanjutnya pada 26 September 2014, pihak termohon menyampaikan kepada PN Sampit bahwa sisa kewajiban pembayaran kepada PT Swa Karya sudah tersedia dalam DIPA Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Seruyan pada rekening kas daerah di Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kuala Pembuang.
Namun, dengan berbagai alasan yang tidak jelas dan tidak berdasar hukum, pihak pimpinan cabang Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kuala Pembuang tidak bersedia memindahkan atau menyerahkan uang sitaan ke rekening PN Sampit.
[ald]
BERITA TERKAIT: