Kasus Suap Kemen PUPR Seret 7 Pejabat Internal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 23 Maret 2016, 11:48 WIB
Kasus Suap Kemen PUPR Seret 7 Pejabat Internal
damayanti wisnu putranti/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hari ini (Rabu, 23/3).

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati menjelaskan pemeriksaan tersebut terkait kasus suap sejumlah anggota Komisi V DPR RI dalam proyek di Kementerian PUPR anggaran 2016. Kasus ini menyeret mantan anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) sebagai tersangka.

"Diperiksa terkait penerimaan hadiah terkait proyek untuk tahun anggaran 2016, dengan tersangka DWP," ujarnya di gedung KPK, Jakarta.
 
Ketujuh pejabat yang diperiksa tersebut adalah Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Soebagiono, Direktur Pembangunan Jalan Achmad Gani Ghazaly Akhman, serta Direktur Jembatan Hedy Rahadian.

Selain itu, Direktur Preservasi Jalan Nurudin Manurung, Dirjen Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan Daerah Subagyo, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga Ober Gultom, dan Dirjen Bina Marga Hediyanto W Husaini.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustary, Sekjen KemnPUPR Taufik Widjodjono, hingga beberapa anggota DPR RI. Seperti  anggota DPR yang diperiksa yakni, Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainudin, Alamudin Dimyati Rois dan Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Lazarus.

Kemudian, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro serta anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. Budi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga sempat memeriksa Bupati Kendal periode 2010-2015 Widya Kandi Susanti dan bekas calon wakil bupati Kendal Mohammad Hilmi.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap empat orang, termasuk Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini, serta Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.

Uang yang diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti itu untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.

Berdasarkan pengembangan kasus, tak hanya Damayanti yang kecipratan uang pelicin pengamanan proyek. Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto juga turut menerima uang dari Abdul Khoir. Budi diduga telah menerima uang sekitar 305 ribu dolar Singapura.

Uang sebesar 33 ribu dolar Singapura yang diberikan kepada Damyanti merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.

PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA