"Agenda pemeriksaan hari ini, satu orang saksi Darwin Raja Uggul, Finance Manager Nexmedia (mantan Finance Manager PT Mobile8 Telecom)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/3).
Kejagung mensinyalir PT Mobile-8 Telecom memanipulasi transaksi penjualan produk telekomunikasi, di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, yakni PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) senilai Rp 80 miliar selama tahun 2007-2009.
PT DNK tidak sanggup membayar pembelian barang produk komunikasi senilai Rp 80 miliar kepada PT Mobile-8 Telecom selama tahun 2007-2009 itu. Sesuai keterangan Direktur PT DNK, Eliana Djaya, bahwa traksaksi senilai Rp 80 miliar tersebut merupakan hasil manipulasi untuk menyiasati seolah-olah ada transaksi sejumlah itu.
Untuk kelengkapan administrasi, pihak Mobile-8 Telecom akan mentransfer uang sebanyak Rp 80 miliar ke rekening PT DNK.
Pada Desember 2007, PT Mobile-8 Telecom dua kali mentransfer dana, masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar. Untuk menyiasati agar seolah-olah terjadi jual-beli, maka dibuat invoice atau faktur yang sebelumnya dibuat purchase order.
Setahun kemudian, PT DNK, menerima faktur pajak dari PT Mobile-8 Telecom yang total nilainya Rp 114.986.400.000. Padahal, PT DNK tidak pernah melakukan pembelian dan pembayaran, serta menerima barang.
Faktur pajak yang telah diterbitkan seolah-olah ada transaksi-transaksi antara PT Mobile-8 Telecom dengan PT DNK, digunakan oleh PT Mobile-8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada KPP Surabaya, supaya masuk bursa di Jakarta.
Atas ajuan tersebut, pada tahun 2009, PT Mobile-8 Telecom menerima pembayaran restitusi pajak sejumlah Rp 10.748.156.345. Seharusnya, PT Mobile-8 Telecom tidak berhak mendapatkan uang sejumlah Rp 10,7 miliar lebih tersebut karena tidak pernah ada jual-beli barang.
Karena KPP Surabaya mengabulkan permohonan kelebihan pajak atas dasar transaksi jual-beli fiktit PT Mobile-8 Telecom yang saat itu dimiliki Hary Tanoesoedibjo, negara mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar.
[rus]
BERITA TERKAIT: