Damayanti Kembalikan Uang Suap, KPK Cium Proyek Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 21 Maret 2016, 20:21 WIB
Damayanti Kembalikan Uang Suap, KPK Cium Proyek Lain
damayanti/net
rmol news logo Tersangka kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Damayanti Wisnu Putranti mengembalikan uang sebesar 240 ribu dolar Singapura kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu sebelumnya juga mengembalikan uang sebesar Rp 1,1 miliar. Pengembalian uang baru dipublikasikan KPK saat ini.

"DWP hari ini kembalikan 240 ribu dolar Singapura. Ini terpisah dari uang yang disita dalam operasi tangkap tangan sebesar 33 ribu dolar Singapura," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (21/3).

Dia menambahkan, wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah IX tersebut telah menjelaskan asal usul dan kaitan uang kepada penyidik KPK. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami perihal pengembalian uang tersebut.

"Kemungkinan bisa penyuap lain atau ada proyek lain," kata Priharsa.

Damayanti sendiri diduga menerima suap dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir agar perusahaan itu mendapatkan pengerjaan proyek Kementerian PUPR. Abdul Khoir diduga memberi uang kepada Damayanti serta dua orang stafnya bernama Julia dan Dessy masing-masing 33 ribu dolar Singapura.

Uang itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari Dana Aspirasi DPR di Provinsi Maluku. PT WTU mengincar sejumlah proyek pembangunan jalan di provinsi itu yang dicairkan melalui Kementerian PUPR. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA