KPK Periksa Bekas Cawabup Ini Untuk Tersangka DWP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 21 Maret 2016, 14:28 WIB
KPK Periksa Bekas Cawabup Ini Untuk Tersangka DWP
Mohamad Hilmi/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas calon Wakil Bupati Kendal 2015-2020, Mohamad Hilmi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan tersangka Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP).

"Dia (Hilmi) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3).

Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa mantan Bupati Kendal 2010-2015 Widya Kandi Susanti. Widya merupakan calon incumbent yang diusung PDIP pada Pilkada 2015 kemarin. Saat itu Widya memilih Hilmi sebagai cawabupnya. Namun, pasangan yang diusung PDIP, Nasdem dan PKB ini kalah oleh pasangan Mirna Annisa-Masrur Masykur.

Belum diketahui secara pasti kaitannya pemeriksaan Hilmi dalam kasus yang menjerat kader PDIP. Menurut Yuyuk, seseorang diperiksa sebagai saksi lantaran mengetahui kasus terkait proyek jalan di kawasan Maluku tersebut.

"Penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan," terang Yuyuk.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini, KPK sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Dua diantaranya merupakan anggota Komisi V DPR.

Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar. Damayanti diduga menerima uang suap SGD 330.000 pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sementara Budi diduga telah menerima suap sekitar SGD 305.000.

Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini. Baru Abdul Khoir yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA