"Saya nggak bisa komentar hal itu, apakah itu menghalangi penyidikan atau bukan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejagung, Jumat (18/3).
Arminsyah memandang Panja Mobile8 merupakan sarana komunikasi lembaga penegak hukum dengan DPR yang merupakan mitranya dalam menegakkan hukum.
"Kita sudah hadir tiga kali. Dua kali saya dan terkahir saya nggak ikut, Pak Dirdik mewakili saya," terangnya.
Berdasarkan laporan direktur penyidikan (Dirdik), lanjut Arminsyah, Panja mempersilakan Kejagung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile8 Telecom yang diduga merugakan negara sekitar Rp 10,7 miliar.
"Laporan lisan Pak Dirdik ke saya, pimpinan Panja mengatakan silakan saja, tapi saya dengar dari kesimpulan Panja, lain lagi. Ya kita lihatlah nanti," ujar Arminsyah.
Saat disinggung apakah keputusan Panja yang berbeda dengan Kejagung sangat mengganggu penyidikan Mobile8, Arminsyah belum bisa berkomentar. "Ya kita cermati nanti," paparnya.
Terkait perbedaan tersebut, Arminsyah mengatakan pihaknya akan memberikan tanggapan.
"Mungkin kita akan menyampaikan juga tanggapan, tapi nanti. Karena itu kan terserah jaksa agung yah, bukan pada Jampidsus. Setahu saya, ya kepada jaksa agung, tembusan nggak ada Jampidsus juga. Saya akan menyarankan, kita akan tetap melakukan penyidikan," pungkasnya.
[dem]