Ketua Presidium IPW, Neta S Pane berharap Polri tidak takut untuk menuntaskan kasus Denny pasca Kejaksaan Agung mendeponering kasus Novel Baswedan, Bambang Widjojanto, dan Abraham Samad. Menurutnya, jika memang sudah memiliki alat bukti yang kuat, Polri harus menuntaskannya dan tidak perlu khawatir pada kecaman segelintir orang, yang mengatasnamakan sebagai pembela
pemberantasan korupsi.
"Kalau pun nanti Jaksa Agung mendeponering kasus Denny, publik akan menilai bahwa rejim pemerintahan Presiden Jokowi sesungguhnya tidak taat hukum karena membiarkan Jaksa Agung sudah mengintervensi perkara hukum, bahkan perkara yang sudah dijadwal sidangnya di pengadilan, seperti kasus Novel," kata Neta, Senin (14/3).
Seharusnya, lanjut Neta, pihak-pihak yang selama ini mendukung pemberantasan korupsi memberi apresiasi pada Polri yang sudah menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum yang mampu melakukan pemberantasan korupsi. Denny Indrayana sendiri semula diduga Polri terlibat kasus korupsi payment gateway (PG). Sejatinya PG adalah bagian dari pengelolaan fiskal yang merupakan wewenang Kementerian Keuangan, yang tata cara pengelolaan dan penyetoran serta prosedur dan perangkatnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Dari hasil audit, Denny diduga telah melakukan tiga kesalahan fatal. Pertama, melampaui wewenangnya dan wewenang Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, melanggar ketentuan dengan menunjuk bank persepsi penerimaan PNBP yang seharusnya merupakan wewenang menteri keuangan. Ketiga, membuat penerimaan PNBP yang seharusnya disetor langsung ke bank persepsi tapi harus menginap dulu di bank swasta afiliasi payment gateway selama 3-4 hari sebelum ke rekening kas negara.
IPW berharap Bareskrim Polri bekerja cepat untuk menuntaskan kasusnya agar BAP-nya bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk kemudian diadili di pengadilan Tipikor. Dan penyidik Polri jangan mau diintervensi siapa pun dalam menangani kasus ini dan harus mampu bekerja profesional.
"Kalaupun Bareskrim Polri sudah menghentikan penanganan kasus Denny tentu harus dijelaskan ke publik, apa alasannya hingga dihentikan," tukas Neta.
[rus]
BERITA TERKAIT: