CENYURYGATE

Pimpinan KPK: Ada Bayang-bayang Di Balik Skandal Century

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 11 Maret 2016, 17:58 WIB
Pimpinan KPK: Ada Bayang-bayang Di Balik Skandal Century
ilustrasi/net
rmol news logo Skandal Bank Century masih menjadi menjadi beban besar para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Agus Rahardjo.

Sejumlah nama penting masuk dalam surat dakwaan Budi Mulya. Mereka diduga kuat terlibat dalam skandal ini, namun penyidikan KPK tak kunjung berhasil menyentuh mereka.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, sendiri mengakui, ada unsur kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Saud menjelaskan, untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, KPK harus melakukannya dengan sangat cermat. Ini dikarenakan banyak "bayang-bayang" di belakang kasus ini.

Tapi mantan Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu tidak merinci maksud dari istilah "bayang-bayang" dalam skandal yang terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

"Itu sebabnya (kasus Bank Century) disebut extra ordinary crime. Jahatnya luar biasa sampai membuktikanya harus cermat, karena ada banyak bayang-bayang di belakangnya. Ketika dikejar, bayangan itu hilang atau dihilangkan," kata Saut saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (11/3)

Sebelumnya, dalam putusan sidang praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta KPK segera menentukan nasib Boediono Cs dalam pengusutan kasus Bank Century.

Permintaan itu dicantumkan dalam putusan praperadilan dibacakan hakim tunggal Martin Ponto Bidara, kemarin (Kamis, 10/3).

Dalam putusan kasasi atas terdakwa Budi Mulya, bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut.

Tindakan itu dilakukan bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, (Alm.) Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, (Alm) S Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan, Hermanus Hasan Muslim, serta Robert Tantular.

Sedangkan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya melakukannya bersama-sama dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan sekaligus selaku anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Moneter, Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang Logistik, Keuangan Penyelesaian Aset, Sekretariat, dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"KUHAP hanya menyebutkan (perkara) cepat dan segera, tapi yang pasti tidak boleh berlarut-larut. Sehingga meminta kesadaran Termohon (KPK) agar segera menentukan apakah Boediono dan lainnya benar terlibat dan bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penuntutan atau tidak," kata hakim Martin.

Namun, hakim pun mengakui bahwa pengusutan skandal bailout Bank Century tak mudah. Sehingga wajar bila KPK butuh waktu lama untuk menyelesaikan kasus ini.

Pengadilan juga menilai kasus Bank Century sebagai skandal keuangan terbesar setelah reformasi. Maka, proses hukumnya memerlukan waktu dan ketelitian yang tinggi untuk membongkarnya. Namun, lanjut Martin, bukan berarti KPK bisa semena-mena mengendapkan kasus ini. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA