Begitu dikatakan Kabareskrim Komjen Anang Iskandar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/3).
Dia tegaskan, apabila memang kriminalisasi terjadi, maka Deponering tidak akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
"Kalau dibilang kriminalisasi ya tidak mungkin, berkasnya saja jadi dan dikirim ke Kejaksaan, bagaimana bisa dibilang kriminalisasi," tekan Anang.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya melakukan deponering atau mengesampingkan perkara yang menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Atas keputusan deponering ini, maka perkara dugaan pemalsuan identitas yang mendera Abraham Samad serta perkara dugaan pengarahan saksi untuk menberian kesaksian palsu yang menjerat Bambang Widjojanto dinyatakan Jaksa Agung telah berakhir.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: