Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, penyidik telah menemukan bukti permulaan cukup untuk menjerat Siti sebagai tersangka. Lantaran Siti diduga menerima hadiah terkait pengadaan atau pembelian pupuk di PT. Berikari (Persero) pada tahun 2010-2012
"SM (Siti Marwa) pada kurun waktu tersebut sebagai vice president dan juga Direktur keuangan PT Berdikari (Persero) diduga telah menerima hadiah. Patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," jelas Priharsa di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (8/3).
Kasus ini, paparnya, merupakan yang kedua ditangani KPK dalam dua bulan terakhir berkaitan dengan pengadaan pupuk. Kasus ini sekaligus menjadi pintu masuk KPK dalam memperbaiki sektor pangan atau pertanian di Indonesia dengan berbekal nota kesepahaman antara KPK dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman beberapa waktu lalu
"Perbedaannya dengan kasus sebelumnya, kasus ini ada di PT. Berdikari yang diketahui adalah BUMN. Yang sebelumnya ada di Kementan," ujar Priharsa.
Atas perbuatannya, Siti Marwa disangkakan pasal 12b atau pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: