Eks Karyawan Damri Laporkan Penggelapan Dana Pensiun Ke Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 Maret 2016, 18:05 WIB
Eks Karyawan Damri Laporkan Penggelapan Dana Pensiun Ke Bareskrim
ist
rmol news logo Sebanyak 540 mantan karyawan Perusahaan Umum Damri diwakili delapan koordinator wilayah dari Sumatera, Jawa Timur, Jawa Tengah, Semarang, dan Surabaya melaporkan perusahaan plat merah milik itu ke Bareskrim Polri.

Kasus yang mereka laporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana pensiun sebesar Rp 76 miliar dengan didampingi Klinik Hukum Merdeka selaku kuasa hukum.

"Kami melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pensiun eks karyawan Perum Damri. Ada sebanyak 540 eks karyawan yang sama sekali tidak menerima dana pensiun," kata Mei Lukiana selaku kuasa hukum eks karyawan Damri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta (Selasa, 8/3).

Dia mengatakan, selama bekerja, para karyawan diwajibkan membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gajin bulanan dengan alasan untuk uang pensiun. Artinya, semenjak diangkat menjadi karyawan gaji mereka dipotong setiap bulannya. Bahkan, eks karyawan Damri diiming-imingi janji pada saat berakhir hubungan kerja pihak perusahaan akan memberikan uang pensiun tersebut, namun janji tinggal janji.

"Kenyataannya, setelah berakhir hubungan kerja, klien kami tidak diberikan uang pensiun. Dengan kata lain pungutan uang pensiun hanya dijadikan alasan saja," jelas Mei.

Tindakan Perum Damri, menurut Mei, tidak lebih hanya tipu muslihat belaka.

"Makanya kami mengajukan ke Bareskrim Polri karena ada unsur pidananya, yakni dugaan penipuan dan penggelapan yang  dilakukan Perum Damri," bebernya.

Perhitungan Klinik Hukum Merdeka, dari peraturan yang berlaku, hak uang pensiun 540 eks karyawan Damri bernilai Rp 76 miliar yang semestinya dibayarkan perusahaan.

"Bayangkan saja, selama masa kerjanya gaji mereka dipotong sebesar 4,75 persen tiap bulannya dengan alasan untuk dana pensiun," kata Mei.

Mei mengatakan kalau pihaknya pernah menemui pihak Perum Damri untuk menanyakan dana pensiun tersebut. Namun jawaban yang diperoleh kalau perusahaan sudah memberikan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Padahal, JHT dengan dana pensiun dua hal yang berbeda. Dana pensiun adalah hak karyawan setelah berakhir masa kerja atau tugas.

"JHT disamakan dengan dana pensiun. Itu jelas dua hal yang berbeda. Dana pensiun itu kan hak dan sumber dananya dari gaji karyawan yang dipotong setiap bulannya," ujarnya.

Selain ke Bareskrim, pihaknya juga sudah menempuh jalur pengadilan dalam hal ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun sidang ditunda karena  para pihak yang terkait tidak hadir. Para pihak tersebut yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Bahkan, majelis hakim menyarankan eks karyawan melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Padahal, lanjut Mei, persoalan yang mereka adukan tak berkaitan dengan status kepegawaian tapi yang dituntut adalah perbuatan melawan hukum tentang dana pensiun yang tidak diberikan Perum Damri kepada eks karyawannya.

"Makanya kami melaporkan ke Bareskrim atas dugaan penipuan dan penggelapan dana pensiun," katanya.

Mei menambahkan, dana pensiunan tersebut sangat dinanti oleh 540 eks karyawan Perum Damri. Yang berasal dari Medan, Lampung, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Dia juga mengingatkan bahwa sebagai perusahaan plat merah Perum Damri seharusnya dapat memberikan contoh yang baik bagi perusahaan lain, terutama swasta. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA