Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan penambahan masa tahanan dua tersangka tersebut selama 40 hari ke depan yang terhitung mulai hari ini, Jumat (4/3).
"Untuk DJP (Djoko Purnomo) dan BRM (Bobby Reno Mamahit) dilakukan perpanjangan selama 40 hari ke depan terhitung hari ini. Masa penahanan keduanya hingga 15 April 2016," ujar Yuyuk saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Bobby Reno Mamahit dan Djoko Purnomo sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Selasa 16 Februari 2016.
Bobby ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sementara Djoko ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Keduanya didugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tahap III di Kabupaten Sorong, Papua tahun anggaran 2011.
KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar. Bobby dan Djoko diduga menerima fee dari PT Hutama Karya, selaku pelaksana untuk memuluskan tender proyek pembangunan Balai Diklat itu
Atas perbuatannya, mereka berdua disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[zul]
BERITA TERKAIT: