Karena kasus yang dikesampingkan, secara implisit diduga bahwa pihak yang diperkarakan telah melakukan pelanggaran hukum dan telah melalui proses penyidikan di Kepolisian dengan barang bukti, serta sudah dilimpahkan ke kejaksaan, walaupun belum tentu bersalah.
Karena dikesampingkannya perkara bukan karena kurang bukti atau landasan hukum tidak kuat, tetapi lebih pertimbangan "demi kepentingan umum" oleh Jaksa Agung.
"Dalam konteks AS dan BW, deponering akan jadi beban hukum dan beban moral bagi keduanya. Ini tidak bagus bagi keduanya dan tidak membuat mereka 'bersih' dari dugaan kesalahan. Sehingga deponering hanya akan menjadi catatan sejarah mereka," jelas Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam siaran persnya (Jumat, 4/3).
Menurutnya juga, alasan "demi kepentingan umum" yang digunakan Jaksa Agung karena keduanya memiliki komitmen kuat pada pemberantasan korupsi bukan merupakan landasan kuat.
Karena apakah bila tidak dideponering perkara AS dan BW, pemberantasan korupsi akan melemah? Dia menegaskan, tentu tidak. Karena pemberantasan korupsi tidak tergantung pada orang per orang tapi pada sistem. Toh, keduanya kini bukan lagi komisioner atau pimpinan KPK.
[zul]
BERITA TERKAIT: