Bebas Dari Bui, Emir Moeis Diperiksa Mebes Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 04 Maret 2016, 02:21 WIB
Bebas Dari Bui, Emir Moeis Diperiksa Mebes Polri
Emir Moeis/net
rmol news logo Mantan Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Namun, kini Emir tampak disibukkan dengan pemeriksaan oleh tim penyidik Mabes Polri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, pemeriksaan Emir di Mabes Polri kabarnya terkait laporan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang dilakukan Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Tarahan yang telah menjerat Emir.

Pirooz sendiri dilaporkan mantan staf Emir yang bernama Zuliansyah Putra ke Mabes Polri. Saat dikonfirmasi wartawan Emir membenarkan proses pemeriksaan tersebut.

"Ya. Saya sudah diperiksa oleh Mabes Polri. Sejujurnya, selama ini saya berkeyakinan bahwa saya tidak bersalah atas kasus dan hukuman yang selama ini saya jalani. Saya menghormati langkah yang dilakukan Mabes Polri," kata Emir, Jumat (4/3).

Demi keadilan, lanjut politisi PDIP ini, ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Mabes Polri.

"Saya merasa dizolimi selama ini. Saya yakin saya tidak bersalah. Kita lihat saja kebenarannya nanti," pungkas Emir.

Seperti diketahui, pada 14 April 2014 lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Matheus Samiadji menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta diganti kurungan tiga bulan penjara kepada Emir. Ia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penerimaan hadiah untuk memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam tender PLTU Tarahan Lampung pada 2004.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Emir dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA