Korban Kekerasan Ivan Haz Tolak Berdamai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 02 Maret 2016, 17:11 WIB
Korban Kekerasan Ivan Haz Tolak Berdamai
rmol news logo Keinginan Fanny Safiriansyah alias Ivan Haz agar kasusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan bertepuk sebelah tangan. Tph, asisten rumah tangga yang menjadi korban kekerasan Ivan, menolak proses hukum dihentikan.

"Kami mewakil korban menyatakan bahwa tidak ada upaya damai dalam bentuk apapun, dan harus menghormati proses hukum yang berjalan," kata tim kuasa hukum dari LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan), Uli Pangaribuan, kepada redaksi, Rabu (2/3).

Ivan sangat ingin kasusnya tak berakhir di meja hijau. Tim kuasa hukum dan keluarga Ivan sudah dua kali mendatangi LBH APIK Jakara untuk mendorong upaya damai. Pertama, mereka datang pada tanggal 1 Maret 2016, atau sehari setelah Ivan dijebloskan penyidik Polda Metro Jaya ke sel, lalu kembali datang keesokan harinya.

"Kekerasan yang dilakukan IH merupakan delik umum dan tidak dapat diselesaikan dengan berdamai karena berdampak pada penderitaan fisik dan psikis serta merugikan masa depan korban. Oleh karena itu tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," katanya.

Justru, Uli menganggap upaya yang dilakukan keluarga tersangka bagian dari tekanan terhadap penghormatan proses hukum yang tengah berjalan.

"Kami mengimbau agar  keluarga dan  kuasa hukum pelaku tidak melakukan manuver yang berindikasi menekan kami," kata Uli.

Pada 30 September 2015, Tph kabur dari rumah majikannya, Ivan Haz dan selanjutnya mengadu ke SPKT Polda Metro Jaya. Dalam salinan laporan dengan nomor LP/3993/ /2015/PMJ/Dit. Reskrimum, Tph mendapatkan kekerasan fisik dari anak mantan Wapres Hamzah Haz itu pada bulan Juli 2015 dan tanggal 29 September 2015. Tempat kejadian di apartemen ASCOT lantai 14, Jakarta Pusat.

Tph menerima gaji Rp 2.200.000 sebulan. Korban tak diijinkan keluar rumah kalau dianggap melakukan kesalahan, sekecil apapun.

Menurut laporan, penganiayaan yang diterima Tph seperti kepalanya dibenturkan ke tembok. Puncanya terjadi tanggal 29 September. Ketika itu korban dipukul pakai tangan kosong. Akibatnya kuping Tph sebelah kiri sampai bengkak. Belum puas, korban juga ditendang tangan sebelah kiri dan kanan.

Punggung korban juga ditendang dengan kaki yang memakai sandal. Bahkan, kepala Tph  dipukul dengan kaleng obat nyamuk Hit sampai berdarah. Pada tanggal 28 September kejadian lagi, pipi kanan dan kiri Topiah ditonjok.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA