Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan enam anggota DPRD sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dugaan suap terkait LKPJ 2014 dan pengesahan APBD 2015.
"KPK tetapkan enam tersangka baru terkait suap DPRD Kabupaten Muba. Dalam pengembangan perkara dugaan suap anggota DPRD Muba terkait persetujuan LKPD kepala daerah Muba dan pengesahan APBD 2015, penyidik menemukan bukti cukup untuk menetapkan enam anggota DPRD periode 2015-2019," jelas Yuyuk dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Selasa, 1/3).
Enam tersangka masing-masing berinisial UMA, J, PH, DI, DFA, dan IP. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, keenamnya diduga melanggar pasal 12 (a) atau (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 pasal 64 KUHP.
Lebih lanjut, Yuyuk menjelaskan, dengan ditetapkannya enam tersangka baru maka saat ini sudah ada 16 tersangka dalam perkara tersebut. Sebelumnya, KPK telah menjerat Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari beserta istrinya Lucianty Pahri yang juga anggota DPRD Sumatera Selatan, anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar, Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Bappeda Muba Fasya.
Kemudian Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H, Islan Hanura serta Aidil Fitri.
Menurut Yuyuk, hal ini menambah catatan buruk bagi kinerja anggota DPRD. Mulai 2010 hingga sekarang sudah ada 42 anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Kami masih terus melakukan pengembangan perkara ini dan sejauh ditemukan alat bukti yang cukup maka akan pengembangan," ujarnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: