Kali ini, KPK memeriksa Direktur Utama PT. Jayatech Putra Perkasa, Paulus Kokok Parwoko. Paulus akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan QCC pada 2010.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino, mantan direktur utama PT Pelindo II)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (29/2).
Pemeriksaan Paulus sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan QCC bukan pertama kali.
Sebelumnya, Paulus pernah berhadapan dengan penyidik KPK pada Rabu lalu (17/2). Kala itu, Paulus dimintai keterangannya mengenai perusahaan asal Tiongkok, Wuxi HuangDong Heavy Machinery (HDHM). HDHM merupakan perusahaan yang ditunjuk langsung oleh RJ. Lino untuk menggarap proyek ini.
Atas status tersangka yang disandangnya, Menteri BUMN, Rini Soemarno, mencopot Lino dari kursi empuk pimpinan perusahaan pelat merah itu. Lino sempat melawan lewat langkah hukum praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Namun, langkah tersebut gagal.
Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[ald]