Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Imran Sudin Djumadil. Ia akan bersaksi untuk Abdul Khoir
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/2).
Kemarin, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk membongkar peran pihak lain dalam kasus tersebut. Mereka adalah empat anggota dari Komisi V DPR RI, yakni Fathan, Alamuddin Dimyati Rois, Mohammad Toha, dan Damayanti Wisnu Putranti.
Fathan, Alamuddin dan Toha sama-sama berasal dari fraksi PKB. Sementara, Damayanti adalah politikus PDIP sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kasus suap ini terbongkar ketika KPK menangkap anggota Komisi V asal PDIP Damayanti, Abdul Khoir, serta dua staf Damayanti, yaitu Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini. Mereka dicokok pada Rabu 13 Januari 2016.
Politikus PDIP dari Dapil Jawa Tengah itu disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir senilai ratusan ribu dolar Singapura secara bertahap melalui dua stafnya.
Uang yang diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti itu diduga untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX.
Damayanti, Dessy, dan Julia dijadikan tersangka penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Abdul Khoir menjadi tersangka pemberi suap. Dia dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[ald]
BERITA TERKAIT: