"Makanya sikap Fraksi PAN untuk segera DPR menarik revisi UU KPK dari longlis prolegnas 2016," tegas Sekretaris FPAN Yandri Susanto kepada wartawan di ruang FPAN, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/2).
Sikap FPAN tegas. Menurut dia, pihaknya melihat wacana revisi UU KPK yang memanas belakangan ini menciptakan kegaduhan baru, bahkan menghabiskan energi anak bangsa. Terjadi pro kontra tak hanya di masyarakat saja tapi meluas ke DPR sendiri.
"Kita tidak ingin akibat pro kontra revisi UU KPK, seolah-olah republik ini terbelah dua. Makanya kami meminta DPR cabut revisi UU KPK dari prolegnas," tegasnya lagi.
Dengan demikian, pemerintah, DPR, termasuk KPK bisa fokus melaksanakan tugasnya masing-masing. Apalagi pihaknya mencium kalau revisi UU antiruah itu ditunggangi oleh sejumlah kepentingan elit politik di dalamnya.
"Sudah saatnya kegaduhan politik terhadap revisi UU KPK dihentikan," tegas Yandri lagi.
[dem]
BERITA TERKAIT: