Politisi PKB Ini Mangkiri Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 23 Februari 2016, 20:32 WIB
Politisi PKB Ini Mangkiri Panggilan KPK
m toha/net
rmol news logo Anggota Komisi V DPR Muhammad Toha tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kesaksian anak buah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu diperlukan untuk pendalaman praktik suap yang menjerat koleganya di Komisi V Damayanti Wisnu Putranti.

"Ada indikasi bahwa memang penyidik anggap yang bersangkutan tahu banyak informasi yang bisa digunakan untuk pendalaman penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Kuningan, Jakarta (Selasa, 23/2).

Dia menambahkan, ketidakhadiran Toha diketahui saat salah satu staf memberikan keterangan untuk penundaan jadwal pemeriksaan.

Menurut Priharsa, melalui surat yang disampaikan oleh staf Toha, wakil rakyat dari Dapil V Jawa Tengah itu meminta pemeriksaan dijadwal ulang pada 25 Februari mendatang.

"Ada keterangan pemeriksaan dari Toha dilakukan dilakukan pada Kamis 25 Februari 2016," katanya.

Kasus suap itu sendiri terbongkar setelah KPK menangkap anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua anak buah Damayanti bernama Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini pada Rabu 13 Januari lalu.

Damayanti yang merupakan politisik PDI Perjuangan asal Dapil Jawa Tengah itu disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir. Uang suap yang diterima hingga ratusan ribu dolar Singapura secara bertahap melalui stafnya Dessy dan Julia.

Uang yang diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti dimaksud untuk mengamankan proyek Kemen-PUPR Tahun Anggaran 2016. Yakni pembangunan ruas jalan di Maluku yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA