Demokrat: Semua Fraksi Harus Setuju Pencabutan Revisi UU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 23 Februari 2016, 17:28 WIB
Demokrat: Semua Fraksi Harus Setuju Pencabutan Revisi UU KPK
agus hermanto/net
rmol news logo Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini ditunda pembahasannya hingga waktu yang tidak ditentukan.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Hermanto mengatakan, sejak awal partainya tetap menolak adanya revisi tersebut karena dapat melemahkan KPK.

"Kita semua tahu, Demokat dari dulu tolak revisi ini. Empat poin itu melemahkan KPK," kata dia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2).

Setelah ditunda, maka pembahasan revisi undang-undang komisi anti rasuah itu dikembalikan ke Baleg untuk dimatangkan. Pasalnya revisi UU KPK masih masuk dalam prolegnas.

Lebih lanjut, menurut Agus, untuk mencabut revisi UU KPK dari prolegnas, pria yang kerab disapa Aher ini berpendapat, keputusan tersebut harus disetujui oleh seluruh fraksi di DPR dan pemerintah.

Sejauh ini, ada dua partai yang mendesak pemerintah untuk mencabut revisi UU KPK. Mereka yakni, Partai Gerindra, dan PKS. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA