Langkah itu diambil setelah Pelapor, asisten pribadi Masinton, bernama Dita Aditya mencabut laporannya di MKD. Sebelumnya, Masinton dilaporkan oleh Dita ke MKD karena tuduhan penganiayaan (pemukulan).
"Sudah dicabut di MKD dan si Pengadu prinsipalnya ibu Dita melampirkan surat di Bareskrim Mabes Polri," kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/2).
Lebih lanjut Junimart mengatakan, berdasarkan Pasal 8/12 tentang tata beracara, rapat pimpinan MKD memutuskan Pengadu berhak mencabut pengaduannya sepanjang itu masih dalam proses verifikasi dan keputusannya belum diputuskan.
"Rapim memutuskan untuk tidak melanjutkan," ujar Junimart.
Junimart yang juga politisi PDIP ini menambahkan, Dita juga melampirkan surat perdamaian bermetai yang ditandatangani oleh dirinya sendiri. Bukan oleh Dita yang notabene sebagai pelapor.
Terkait perdamaian itu, LBH APIK, yang tadinya mendampingi Dita ikuti proses hukum menyatakan keluarga Dita dalam tekanan menandatangani surat perdamaian itu. Menanggapi itu. Junimart mengatakan bahwa LBH APIK sesungguhnya sudah tidak mendampingi Dita sebagai kuasa hukum lagi. Artinya, LBH APIK sudah tidak punya legal standing lagi berikan statemen apapun.
"Tidak boleh beropini, yang pasti Ibu Dita mencabut, LBH APIK tidak berhak bicara karena bukan kuasa hukum lagi," tegas Junimart.
[rus]
BERITA TERKAIT: