KPK Panggil Saksi Korupsi Pelindo II Dan Suap Damayanti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 Februari 2016, 14:43 WIB
KPK Panggil Saksi Korupsi Pelindo II Dan Suap Damayanti
gedung KPK/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam kasus korupsi yang saat ini ditanganinya.

Hari ini, Senior Manager Operasi Direktorat KPI PT Pelindo II, Hudadi S. Djanegara, dipanggil untuk bersaksi atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) Pelindo II 2010 dengan tersangka RJ Lino.

KPK juga menjadwalkan memanggil Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjojono, dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian PUPR, A. Hasanudin, sebagai saksi terkait kasus proyek kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang menjerat tersangka Dirut PT. Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Dalam kasus kasus tindak pidana korupsi pengadaan QCC Pelindo II 2010, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II tahun 2010.

Atas perbuatannya, RJ Lino melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 mengenai Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Dirut PT. Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, merupakan tersangka pelaku penyuapan untuk "melincinkan" proyek di PUPR. Ia disangkakan menyuap politisi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, senilai SGD 404 ribu. Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sendiri sebagai tersangka. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA