Kepastian mengenai hal itu DIrektur Ekonomi Khusus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2).
Disinggung apakah mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino yang jadi tersangka, Bambang tidak membantah.
"Ya bisa saja, namanya masih proses penyelidikan," simpulnya.
Lebih jauh dia mengatakan tersangka baru kemungkinan tidak tunggal alias bisa lebih dari satu orang.
Dalam kasus ini Bareskrim sudah menetapkan mantan anak buah Lino di Pelindo II sebagai tersangka.
Penetapan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan itu sebagai tersangka didasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim kepolisian ke Kejaksaan Agung tertanggal 27 Agustus 2015.
Penyidik mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ferialdy diduga menandatangani dokumen kontrak kerja pengadaan di mana pada perencanaan proyek tersebut terbukti tidak sesuai kebutuhan dan terdapat penggelembungan harga.
Potensi kerugian negara, penyidik menemukan fakta bahwa harga perkiraan sementara (HPS) tidak sesuai dengan spesifikasi barang pada tahun tersebut, yakni 2013.
[dem]