Namun demikian, untuk salah satu dari tiga tersangka, waktu pelimpahan belum dapat dipastikan. Pasalnya, menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Bambang Waskito, pihaknya belum dapat menjemput paksa Honggo Wendratno di Singapura.
Satu dari tiga tersangka perkara dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara dari BP Migas (SKK Migas) ke PT Trans Pacific Pethrochemical Indotama (TPPI) itu, saat ini tengah menjalani perawatan medis lantaran menderita sakit jantung.
"Kalau memang masih sakit masa mau dipaksa, kan ini kan berkasnya bisa diajukan yang dua ini (tersangka RP dan DH). (HW) sakit jantung," ujar Bambang di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2).
Untuk HW, lanjut Bambang, pihaknya tidak perlu ke Singapura untuk menjalani pemeriksaan. Sebab, untuk periksa bos TPPU itu juga bisa diwakilkan.
"Tidak harus ke sana (Singapura). Bisa lewat siapa, lewat Akpol juga bisa. Ada dokter yang mengeluarkan bypas jantung," ungkapnya.
Meski begitu, pihaknya pun akan tetap bekerja untuk segera merampungkan berkas perkara milik dua tersangka lainnya yakni RP dan DH.
Berkas keduanya, lanjut Bambang, secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti, apakah P21 (lengkap) atau masih ada kekurangan sehingga harus dilengkapi kembali. "Ya sesegwra mungkin (diserahkan)," tandasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri sudah menahan dua tersangka kasus ini pasca melakukan pemeriksaan Kamis pekan lalu. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Mantan Deputi Finansial Ekononi BP Migas, Djoko Harsono.
[rus]