LPPRNI Curiga Brigjen Bambang Waskito Cawe-cawe Di Kasus Hotel BCC Batam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 16 Februari 2016, 21:21 WIB
LPPRNI Curiga Brigjen Bambang Waskito Cawe-cawe Di Kasus Hotel BCC Batam
bambang waskito/net
rmol news logo Dicurigai, ada 'kepentingan' Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Bambang Waskito, dalam penyidikan kasus dugaan penipuan dan pemberian keterangan palsu pada akta otentik serta penggelapan dalam kasus dugaan kepemilikan tidak sah Hotel BCC Batam, yang menjadikan Tjipta Fudjiarta, pengusaha Medan, menjadi tersangka.

Kabid Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPRNI), Budi Prihyono menuding, cawe-cawe itu terlihat pada tindakan Bambang yang tidak juga menyerahkan bukti-bukti pembayaran pembelian saham, dari Tjipta ke Conti Chandra (korban), seperti yang diminta jaksa peneliti.

Menurutnya, kejaksaan telah meminta berkali-kali agar penyidik Dittipideksus melengkapi petunjuk yang diminta. "Tiga kali jaksa minta penyidik Dittipideksus untuk melengkapi petunjuk dan bukti-bukti yang kurang, namun tidak juga dipenuhi oleh penyidik. Malah anehnya, Dittipideksus menyampaikan pada jaksa bahwa kasus tersebut adalah perdata, padahal jelas-jelas kalau kasus itu adalah kasus penipuan dan pemalsuan dokumen. Jadi kasus itu murni pidana, bukan perdata," kata Budi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (16/2).

Dia jelaskan, kepastian kasus itu adalah kasus pidana, telah diuji dalam sidang praperadilan, bahkan telah dua kali diuji. Pertama dalam sidang praperadilan yang diajukan korban, Conti Chandra. Lalu, diuji dalam sidang praperadilan yang diajukan pelaku sendiri, Tjipta. Karena itu, LPPNRI mendesak Kapolri menertibkan kelakuan anak buahnya, agar berlaku profesional dalam menyidik perkara ini. "Karena kasus ini dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas Polri," ujar Budi.

Ditambahkannya, kasus ini sebenarnya mudah dan dapat dilimpahkan ke pengadilan. Karena kejaksaan telah memberikan petunjuk kepada Dittipideksus untuk memenuhi bukti-bukti pembayaran saja, dan itu yang tidak pernah dipenuhi penyidik kepolisian. "Padahal tinggal disita saja, bukti-bukti pembayaran, yang diklaim telah dibayarkan Tjipta ke Conti. Jangan dibikin sulit dan berlarut-larut. Karena ini sudah merugikan korban (Conti) selama tiga tahun terakhir," kata Budi.

Sementara itu, menurut Jampidum Kejagung, Noor Rochmad, kejaksaan mengembalikan berkas perkara Kasus BCC Batam karena berkas belum lengkap atau belum memenuhi syarat formil dan materiil pemidanaan. Ditanya apa yang belum lengkap, Jampidum enggan menjelaskan karena menyangkut materi perkara. Penyidik belum memenuhi petunjuk jaksa peneliti, untuk kepentingan pembuktian,” kata Noor Rochmad.

Kuasa hukum Conti, Alfonso Napitupulu, mengatakan bahwa Tjipta tidak pernah membayar pembelian saham terhadap kliennya, Conti. "Jadi kenapa harus berlama-lama? Beberapa kali sudah diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti, agar penyidik Dit Tipideksus mendalami bagaimana tersangka Tjipta mendapatkan saham dari PT Bangun Cipta Semesta yang notabene milik Conti (saksi korban)," kata Alfonso.

Sayangnya, petunjuk itu tidak juga langsung dilengkapi oleh jajaran Dit Tipideksus, di bawah Bambang Waskito tersebut. "Kalau dikatakan tersangka Tjipta telah membeli saham tersebut dari Conti, maka penyidik kepolisian harus menanyakan pada Tjipta, kapan dibeli dan mana bukti-bukti pembayarannya. Kalau perlu terhadap bukti-bukti pembayaran tersebut, dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti," ujar Alfonso.

Ditambahkannya, dari keterangan kliennya, uang yang diberikan Tjipta tersebut, hanya sebatas persoalan pinjam meminjam saja dan bukan merupakan DP (Down Payment atau uang muka) pembelian Hotel BCC Batam ataupun pembayaran saham kepemilikan hotel tersebut. "Dan pernyataan itu sendiri juga pernah diakui sendiri oleh Tjipta," kata Alfonso.

Adapun pernyataan Tjipta yang membayar kepada Conti, karena PT Bangun Megah Semesta memiliki fasilitas pinjaman pada Bank Panin di Jakarta, juga telah disanggah Conti. "Bahwa menurut Conti Candra, tersangka Tjipta tersebut tidak pernah membayarkan hutang Conti Candra di Bank Panin dan di Bank Ekonomi," tukas Alfonso.

Pembayaran di Bank Ekonomi itu notabene dilakukan oleh PT Bangun Megah Semesta dimana direkturnya adalah Conti Candra, sesuai dengan akta notaris Anly Cenggana pada tahun 2007. "Adapun perbuatan Tjipta yang telah merubah susunan direksi, sampai tiga kali, adalah tidak sah, karena RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tidak pernah dilakukan. Kalaupun dilakukan tidak pernah dihadiri oleh Conti Candra ataupun notarisnya, dan sampai sekarang pun tidak ada pencabutan akta notaris pendirian PT tersebut. Jadi jangan sampai faktanya diputar balikkan," kata Alfonso.

Saat dikonfirmasi tentang adanya kasus pidana yang coba diperdatakan seperti dalam Kasus BCC Batam ini, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan, belum mau berkomentar. "Harus baca dulu kasusnya," kata Anton saat ditemui usai acara jumpa pers Piala Bhayangkara Cup di Gedung Mabes Polri, kemarin.

Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan Bareskrim Polri akan segera melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) Tjipta ke pengadilan. "Secepatnya berkas (dilimpahkan), kalau sudah selesai (akan) segera kami limpahkan ke kejaksaan," kata Anang. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA