
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, hak mantan ketua DPR, Setya Novanto untuk membantah ada suaranya dalam rekaman pembicaraan bersama Mareof Sjamsoeddin yang ketika itudirut PT. Freeport Indonesia dan pengusaha Riza Chalid.
"Itu hak dia. Semua orang sudah tau bisa dengar, kalian juga dengar sendiri seperti apa. Semua orang berhak," ujar Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (12/2).
Kemarin (Kamis, 4/2), Novanto memenuhi panggilan penyelidik Kejagung untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemufakatan jahat dalam rekaman dimaksud.
Prasetyo menegaskan, pihaknya akan mencocokkan keterangan Novanto dengan saksi-saksi serta dari bukti lain.
Kejagung telah meminta keterangan dari Maroef dan juga Menteri ESDM, Sudirman Said.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: