"Itu hak dia. Semua orang sudah tau bisa dengar, kalian juga dengar sendiri seperti apa. Semua orang berhak," ujar Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (12/2).
Kemarin (Kamis, 4/2), Novanto memenuhi panggilan penyelidik Kejagung untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemufakatan jahat dalam rekaman dimaksud.
Prasetyo menegaskan, pihaknya akan mencocokkan keterangan Novanto dengan saksi-saksi serta dari bukti lain.
Kejagung telah meminta keterangan dari Maroef dan juga Menteri ESDM, Sudirman Said.
[wid]
BERITA TERKAIT: