Permintaan itu ditulis Yusril dalam akun twitter pribadinya, @Yusrilihza_Mhd, Selasa (9/2).
"Tgl 12 feb ini masa penahanan ongen habis. Polisi hanya bisa perpanjang masa penahanan ongen dengan izin hakim,†kata dia.
Menurutnya, penyidik tidak memiliki alasan untuk memperpanjang penahanan kliennya. Sebab, sejak awal, kasus ini tidak cukup bukti untuk diteruskan. "Alasan hukum yang digunakan juga lemah,†sambung Yusril.
Pakar Hukum Tata Negara ini menilai berkas Ongen yang sudah P20 kini kembali ke P19. "Jaksa berpendapat bukti yang diajukan polisi tidak cukup untuk meneruskan perkara ongen ke pengadilan (P21). Itu berarti polisi harus cari lagi bukti2 yang sah dan meyakinkan untuk membawa perkara ongen ke pengadilan,†tegasnya.
Terlepas dari itu, Yusril juga menyebut bahwa dia sudah membuat surat untuk Bareskrim agar penahanan Ongen ditangguhkan atau diubah menjadi tahanan kota. "Berlama-lama menahan seseorang tanpa keperluan yang nyata dan mendesak hanya akan mengurangi hak-hak asasi seseorang,†kritik dia.
Pengamat Hukum dari Universitas Tandulako Palu, Zainudin Ali sepakat dengan pernyataan Yusril. Jika proses P20 menjadi P19, maka sebaiknya Ongen dibebaskan. Lagian, kata dia, Polisi sudah mengatakan yang menjadi dasar pelanggaran Ongen ada di twitt tanggal 12-14 Desember sebanyak 200 twitt.
"Jadi mau dicari bukti apalagi, jika P19. Sebaiknya sudah lepaskan saja, masih banyak urusan lain yang harus segera diselesaikan oleh polisi dan pemerintah saat ini. Polisi sebaiknya urus kasus besar saja yang jelas-jelas merugikan masyarakat,†kata Zainudin.
Dia menambahkan, jika sampai ke Pengadilan, maka kasus ini akan tambah ribet dan kacau karena harus wajib menghadirkan Presiden Jokowi.
"Ini kan ngawur, sekelas kepala negara harus hadir di Pengadilan yang harusnya tidak dilakukan. Kita hormati Jokowi sebagai presiden, jangan dia disibukan dengan urusan sepele seperti ini, sebaiknya sih bebaskan saja jangan dibuat ribet,†tandasnya.
Diketahui Ongen ditahan selama hampir 55 hari di tahanan Bareskrim Mabes Polri karena dituduh melanggar UU Pornografi dan UU ITE atas twittnya #PapaDoyanLonte dan foto kelamin anak kecil yang diunggah oleh akunnya @Ypaonganan. Kata Lonte dan foto tersebut dinilai polisi porno. Sementara ahli hukum menyebut kata Lonte dan foto kelamin anak kecil tidak berbau pronografi.
[sam]
BERITA TERKAIT: