Indocement Ajukan Banding Putusan PTUN Semarang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 29 Januari 2016, 20:56 WIB
Indocement Ajukan Banding Putusan PTUN Semarang
ilustrasi/net
rmol news logo PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) yang merupakan anak usaha PT Indocement Tunggal Prakarsa menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Isi putusan membatalkan Surat Keputusan Bupati Pati, Jawa Tengah.

Kuasa hukum PT SMS, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah ini diambil dengan menilai putusan hakim yang membatalkan SK Bupati Pati memberi izin pembangunan pabrik semen dan penambangan batugamping kepada PT SMS banyak diwarnai kejanggalan.

"Kami menyatakan banding ke PTTUN Surabaya karena putusan banyak diwarnai keganjilan. Sebelumnya pengadilan mendasarkan putusan merujuk pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan. Disebut, karena ada penolakan dari masyarakat," jelas dia dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Raya Kota Casablanca, Kuningan, Jakarta (Jumat, 29/1).

Menurut Yusril, setelah didalami, ternyata dalam PP dikatakan bukan persetujuan mayoritas masyarakat. Kewenangan menilai berada di tangan Komisi Penilaian Amdal, dan itu sudah dilakukan PT SMS.

Pernyataan tersebut diamini Direktur Utama PT Indocement Christian Kartawijaya. Menurutnya, perusahaan telah melakukan kajian dan mengurus proses perizinan sejak sembilan tahun lalu. Selain telah mempersiapkan alokasi investasi sebesar Rp 9 triliun.

"Tentunya persiapan sembilan tahun membuktikan Indocement merancang pembangunan pabrik dengan sangat teliti dan profesional untuk Kabupaten Pati," ujarnya.

Perusahaan, lanjut Christian, juga telah memerhitungkan masalah lingkungan, serta pengaruh perubahan kehidupan sosial dan budaya yang memengaruhi masyarakat di wilayah pabrik, tapak tambang, maupun Jawa Tengah. Dan semuanya telah dipenuhi.

"Banding bukan wujud perlawanan kami, tapi buktikan proses perizinan lewat proses yang benar," tegas Christian. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA