Sedianya, keterangan Setya dibutuhkan untuk penanganan skandal "Papa Minta Saham" yang mengandung unsur permufakatan jahat.
Kuasa hukum Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR itu telah meminta kelonggaran dari Kejaksaan Agung. Dalihnya, Setya Novanto belum memungkinkan untuk dimintai keterangan.
Jaksa Agung, HM Prasetyo, menerangkan, permohonan menunda keterangan selama dua pekan diajukan pihak Novanto dan sudah diizinkan.
Namun dia tetap berharap Novanto mau menghormati panggilan selanjutnya.
"Permintaan kami penuhi," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/1).
Masih kata mantan politisi Nasdem itu, pihaknya akan memanggil kembali Novanto pada 10 Februari mendatang.
"Pasti kami akan teruskan (penyelidikannya)," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: