"Kami masih lakukan penyelidikan, apakah ada pelanggaran hukumnya," kata Badrodin kepada wartawan usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (26/1).
Dalam melakukan penyelidikan, Badrodin pun memastikan pihaknya akan melakukan secara hati-hati berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan.
Adapaun dugaan penyelewengan hukum yang dimaksud misalnya adalah, adanya unsur penipuan ketika melakukan penarikan iuran kepada anggota Gafatar.
"Tidak semudah itu (menemukan pelanggaran hukum), kita harus berdasarkan pada fakta hukum," demikian Badrodin.
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.