Hakim Udjati: Penetapan Tersangka RJ Lino Sah Secara Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 26 Januari 2016, 11:58 WIB
Hakim Udjati: Penetapan Tersangka RJ Lino Sah Secara Hukum
rmol news logo Sidang gugatan praperadilan Richard Joost (RJ) Lino, tersangka korupsi Quay Container Crane (QCC) 2010, berakhir. Hakim Udjati memutuskan penetapan tersangka RJ Lino oleh KPK sah secara hukum.

"Tuntutan pemohon tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima," kata Udjiati di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Hakim Udjati dalam keputusannya juga menyatakan tidak ada alasan untuk menggugurkan status tersangka RJ Lino.

"Eksepsi pemohon tidak dapat diterima dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya," katanya.

KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 3 QCC di Pelindo II tahun 2010. Lino dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai Direktur Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.

RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Lino menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA