"Tuntutan pemohon tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima," kata Udjiati di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Hakim Udjati dalam keputusannya juga menyatakan tidak ada alasan untuk menggugurkan status tersangka RJ Lino.
"Eksepsi pemohon tidak dapat diterima dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya," katanya.
KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 3 QCC di Pelindo II tahun 2010. Lino dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai Direktur Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.
RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Lino menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka.