KPK Didesak Tuntaskan Suap APBD Riau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 18 Januari 2016, 22:30 WIB
KPK Didesak Tuntaskan Suap APBD Riau
ist
rmol news logo Ratusan orang yang tergabung dalam Generasi Muda Riau (GMR) menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin petang (18/1).

Mereka mendesak lembaga anti rasuah di bawah kepemimpinan yang baru segera menuntaskan kasus dugaan suap dalam pengesahan APBD Provinsi Riau tahun 2014-2015.

Demonstran menyerahkan seekor tikus di dalam kurungan kepada perwakilan KPK. Sebagai simbol agar KPK segera menetapkan mantan Ketua DPRD Riau Suparman sebagai tersangka

"Tikus ini kita serahkan sebagai bentuk simbol untuk meminta koruptor di Riau harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh KPK," ujar Kordinator GMR Mahendra kepada wartawan.

Dia menjelaskan, dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 17 Desember 2015, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Ahmad Kirjauhari selaku mantan anggota DPRD Riau tahun 2009-2014 dalam kasus suap APBD Riau tahun 2014-2015 diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan tiga orang lainnya yakni sesama wakil rakyat atas nama Suparman, Johar Firdaus dan Riki Hariansyah.

Untuk itu, GMR mendesak KPK segera menangkap pelaku-pelaku lain yang telah disebutkan oleh hakim di depan meja hijau.

"Sudah jelas bahwa Suparman seharusnya ada di balik jeruji besi untuk menebus dosanya terhadap masyarakat Riau. Tapi kenapa penegak hukum seolah diam dan tidak berani untuk melakukan penangkapan," tegas Mahendra.

Diketahui, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Kirjauhari. Tak hanya Ahmad, hakim juga menyebut tiga orang saksi yakni Suparman, Ketua DPRD Riau periode 2014-2019 Johar Firdaus serta mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2015 Riki Hariansyah terbukti secara bersama dengan Gubernur Riau non aktif Annas Maamun melakukan suap dalam pembahasan RAPBD-Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tambahan tahun 2015. Annas Maamun sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dugaan suap berawal dari pengesahan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015 Provinsi Riau di penghujung masa bakti DPRD periode 2009-2014. Pengesahan APBD Riau dikebut dengan imbalan anggota dewan meminta uang kepada Pemprov Riau sebesar Rp 1,2 miliar. Dana tersebut disediakan oleh Annas Maamun selaku gubernur. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA