Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan penyidik masih belum membutuhkan Choel untuk ditahan.
"Penahanan adalah wewenang penyidik. Saat ini mungkin belum ada kebutuhan menahan AZM," kata Yuyuk di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/1).
Maka dari itu, adik kandung mantan Menteri Pemuda Olahraga Andi Alifian Mallarangeng tersebut langsung diizinkan pulang usai jalani pemeriksaan selama enam jam.
Selain itu, Yuyuk menambahkan, saat ini penyidik masih membutuhkan pemeriksaan secara mendalam terhadap keterangan tersangka maupun saksi.
"Salah satu pertimbangan untuk pendaaman pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi," lanjutnya.
Sebelumnya, Choel datang ke gedung KPK sambil membawa koper kecil berisi pakaian secukupnya. Choel mengaku siap apabila hari ini dirinya ditahan oleh penyidik antirasuah.
Oleh sebab itu, ia menyiapkan perbekalan tersebut. "Iya (siap ditahan). Saya siap lahir batin," tukasnya.
Perlu diketahui, hari ini Choel diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012.
Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga yang mengakibatkan kerugian negara. Surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 16 Desember 2015.
Oleh sebab itu, dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55Aayat (1) ke-1 KUHP.
[sam]