SUAP ALIHFUNGSI HUTAN

KPK Diminta Tangkap Romahurmuziy PPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 Januari 2016, 00:31 WIB
KPK Diminta Tangkap Romahurmuziy PPP
M. Romahurmuziy/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menangkap mantan Ketua Komisi IV DPR RI Muhammad Romahurmuzy. Politisi PPP itu diduga terlibat dalam kasus suap alih fungsi hutan.

Permintaan itu diutarakan puluhan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Romahurmuzy (Gempar) di depan Kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/1).

Koordinator aksi, Ipul mengatakan Romahurmuzy alias Romy diduga terlibat dalam revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektar dalam alih fungsi hutan di Riau.

"Tidak masuk akal Romy menyangkal keterlibatannya dalam alih fungsi hutan di Riau, karena saat itu Romy menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR yang membidang masalah pertanian, perkebunan, kehutanan, pangan, kelautan dan perikanan," jelas Ipul.

Bukan tanpa sebab, menurutnya dugaan keterlibatan Romy juga diperkuat keterangan para tersangka yakni mantan gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Manurung yang membeberkan serangkaian pertemuan untuk memuluskan aksi suap tersebut.

Kasus yang menyeret nama Romy berawal dari pemberian SK Menhut 673/Menhut-II/2014 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.249 hektar kepada gubernur Riau kala itu Annas Maamun pad tanggal 8 Agustus 2014.

Pengusaha kelap sawit Gulat Medali Emas Manurung yang memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 14 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau kemudian menemui Annas Maamun dan memberikan suap sebesa Rp2 miliar agar status tanahnya dialihfungsikan menjadi lahan Areal Penggunaan Lain (APL). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA