Setnov, demikian politisi Golkar itu disapa, akan diperiksa terkait dugaan pemufakatan jahat dalam skandal 'papa minta saham' sebagaimana termuat dalam rekaman pembicaraan antara bersangkutan, pengusaha Riza Chalid, dan bos PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
Namun kemungkinan Setnov tidak akan memenuhi panggilan Kejagung tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya menyatakan bahwa pemeriksan terhadap Setnov harus dengan izin dari presiden.
Menurut Firman, undangan pemeriksaan yang dilayangkan Kejagung berada di luar dari otoritasnya karena menyangkut perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Terkait permasalahan tersebut, yang lebih tepat dimintai keterangan adalah Menteri ESDM Sudirman Said dan pihak PT Freeport sendiri.
"Kalau pemeriksaan yang dilakukan menyangkut perpanjangan kontrak PT Freeport, tentunya bukan otoritas Setya Novanto," ujar Firman Wijaya, saat dikonfirmasi wartawan.
Jika pihak penyidik Kejagung tetap membutuhkan penjelasan terkait pertemuan yang selama ini disangkakan, kemungkinan besar pihaknya akan meminta opsi penjelasan secara tertulis.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa institusinya sudah melayangkan surat panggilan terhadap Setnov. Surat tersebut langsung disampaikan ke kediaman Setnov dan kantornya di gedung DPR.
[wid]
BERITA TERKAIT: