RMOL. Pantaskah Suryadharma Ali divonis berat? Pertanyaan itu terlontar dari kuasa hukumnya, Humprey Djemat menjelang vonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi terhadap SDA, awal pekan depan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SDA, 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Terdakwa kasus korupsi dana penyelenggaraan haji itu diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,325 miliar.
Humprey tidak sepakat dengan tuntutan tersebut. Sebab, SDA banyak menorehkan prestasi selama memimpin di Kementerian Agama. Dan hal ini perlu diketahui publik agar tidak tercipta opini yang miring sebelah.
SDA, kata dia, pernah memperoleh penghargaan sebagai penyelenggara haji terbaik di dunia dari world hajj, umroh and convention di London, Inggris. Dia juga memperoleh anugerah dari tim evaluasi dan pengawasan penyerapan anggaran (TEPPA) UKP 4 sebagai kementerian dengan hasil memuaskan atas penyerapan anggaran tahun 2013. "Menteri yang sebelumnya dan sesudahnya tidak pernah ada," terang dia dalam perbincangan dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (10/1).
Era SDA, lanjut Humprey, kondisi keuangan haji terkelola dengan baik karena dirjen haji dan umrohnya sangat mengerti keuangan yaitu anggito abimayu. "Ini pilihan SDA. Dampaknya uang banyak tersimpan di deposito dan sukuk yang tadinya banyak di rekening giro. Nilai sukuk meningkat dari Rp 2,7 triliun menjadi Rp 35 triliun. Akibatnya pendapatan bunga/bagi hasil meningkat sangat tajam dan ini dikembalikan kepada jamaah haji dalam bentuk kualitas pelayanan ibadah haji. Banyak komponen biaya yang digratiskan seperti pembuatan paspor, general service fee, makan gratis, transportasi gratis," jelas dia.
Humprey melanjutkan, era menteri sebelum kliennya kondisi keuangan haji tidak terkelola dengan baik. Ada sekitar 90 persen dari dana setoran haji berbentuk rekening giro yang bunga atau bagi hasilnya rendah. Selain itu, tidak terdapat peningkatan nilai sukuk sehingga para jemaah haji tidak mendapatkan banyak manfaat. "Sementara menteri yang sesudahnya tinggal meneruskan saja apa yang dilakukan SDA. Malah terjadi permasalahan terkait dengan visa. Dimana banyak visa jemaah haji yang tertahan karena belum siapnya pemondokan. Hal tersebut juga berdampak pada adanya keharusan bagi Garuda Indonesia untuk membayar sejumlah dana karena terkena penalti sebagai denda," sambungnya.
Dia juga beberkan kalau di era SDA, kualitas pemondokan lebih layak dan semakin baik dari sebelumnya. Jarak pemondokan juga hanya sekitar 2 Km dari masjidil harom. Sementara menteri sebelumnya, di mekah terjauh 9 Km dari masjidil harom. "Menteri sesudahnya, jarak pemondokan kembali mengalami kemunduran dimana banyak jemaah haji yang ditempatkan semakin jauh dari markaziyah. Kualitas pemondokan kembali memburuk," jelas Humprey.
Soal makanan, lanjut dia, di era SDA tidak pernah terjadi kekurangan makanan atau makanan basi bagi para jemaah haji. Juga terdapat tambahan makanan/snack serta sistim distribusi makanan yg sudah tdk pakai box lagi. Sementara menteri sebelumnya, distribusi makanan kepada para jemaah banyak mengalami kekurangan dan menggunakan box, malah pernah ada kejadian nasinya basi dan kekurangan karena perusahaan cateringnya tidak pengalaman.
"Menteri sesudahnya tinggal meneruskan kebijakan yang sudah berjalan baik tersebut," terang dia.
Torehan prestasi tersebut, kata Humprey, bukan hanya klaim sepihak. Terbukti, hasil survei BPS menyebutkan bahwa sejak 2010 hingga 2013, Kemenag mendapatkan nilai di atas 80 persen memuaskan dan 2013 sangat memuaskan.
"Menteri sebelumnya, berada dibawah 80 persen dari seluruh bagian pelayanan haji. Menteri sesudahnya, 2014 masih diatas 80 persen kaerna polanya mengikuti kebijakan SDA," terang dia.
Terakhir, Humprey menyoroti prestasi dalam bidang tata kelola pemerintahan Kemenag selama dipegang oleh kliennya. Kementerian agama meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK atas laporan keuangan tahun 2011 dan 2012. Selain itu, penghargaan dari kementerian keuangan atas keberhasilan menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan standar tertinggi dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah juga diraih di 2011 dan 2013.
"Menteri sebelumnya dan sesudahnya tidak pernah dapat penghargaan seperti itu," terang dia.
Hal itu juga, tambah Humprey, yang membuat BPK tidak mau memenuhi permintaan KPK untuk melakukan perhitungan kerugian negara dengan melakukan audit investigasi. Bahkan, ada surat BPK secara resmi menyatakan hal tersebut. Bahkan, perhitungan kerugian negara dari BPKP baru didapat 15 agustus 2015, jauh setelah SDA dinyatakan sebagai tersangka, yakni 22 mei 2014.
"Ada apa? BPKP mengalami kesulitan karena sumber perhitungan kerugian keuangan negaranya dari data-data sekunder yaitu berdasarkan BAP saksi-saksi yang berubah-ubah selama persidangan dan juga perhitungan penyidik sendiri yaitu auditor BPKP yang berkerja di KPK. Bukankah ini merupakan suatu bentuk
conflict of interest yang tidak dapat diterima dimana pun? tutupnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: