Catatan Korps ‎Pemantau Keuangan provinsi Riau (KPK Riau), ada dua kasus dugaan korupsi yang dinilai sarat kolusi. Pertama, kasus Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas 2011-2013 sebesar Rp 8.4 Miliar. Lalu, kasus sisa anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) senilai Rp 4,8 Miliar.
"Dalam kasus PPID, 4 orang bawahan sudah divonis. Lantas bagaimana dengan Kuasa Pengguna Anggaran?" tanya Presidium KPK Riau, Hasan Ismail dalam perbincangan dengan redaksi (Jumat malam, 8/1).
‎Dia terangkan, kalau profesional, proses hukum kedua kasus itu seharusnya dilaksanakan dengan komprehensif dan berkeadilan. Apalagi, terduga pelaku, yakni Bupati dan Sekda itu sama sekali tidak tersentuh dalam kasus itu.
‎"Kami heran, bagaimana mungkin hal seperti ini bisa lolos dari pantuan pengawas," terang Hasan.
‎Bukan tanpa sebab. Menurut Hasan, pengusutan kasus ini penting dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Pertama, dengan pengusutan lanjutan kasus BPMN dan PPID akan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi 4 orang pegawai yang lebih dulu diadili.
‎Kedua, pengusutan lanjutan kedua kasus di Riau itu akan menjadi catatan kinerja dan profesionalisme Yulianto sebagai penegak hukum.
‎"Berbahaya bila penegak hukum seperti ini mendapat kewenangan yang lebih besar. Oleh karenanya kami tuntut agar promosi Yulianto dibatalkan," demikian Hasan.
[sam]‎
BERITA TERKAIT: