Polisi Bebaskan Empat Warga Pembawa Bom Molotov

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 10 September 2025, 02:52 WIB
Polisi Bebaskan Empat Warga Pembawa Bom Molotov
Kapolres Grobogan, AKBP Ikke Yulianto. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Polres Grobogan membebaskan empat dari 138 warga yang terlibat aksi massa pada Minggu 31 Agustus 2025. Mereka sebelumnya diamankan usai membawa bom molotov saat aksi unjuk rasa berlangsung.

"Karena keempat pelaku belum sempat melakukan aksi perusakan," kata Kapolres Grobogan AKBP Ikke Yulianto dikutip dari RMOLJateng, Rabu 10 September 2025.

Kapolres mengatakan, dalam aksi pada 31 Agustus 2025 tidak ada tuntutan yang disampaikan. 

"Kedatangan massa tersebut hanya bertujuan melakukan kerusuhan dan perusakan. Sampat kami datangi langsung untuk berkomunikasi, mereka justru melakukan pelemparan batu ke kami," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, dari aksi yang berlangsung pada 30-31 Agustus 2025, pihaknya mengamankan 238 orang warga.

"Banyak sekali orang-orang yang berusaha menumpangi aksi tersebut untuk keuntungan pribadi. Bagaimanapun mereka juga masih anak-anak yang belum paham jika mereka dimanfaatkan," pungkas Kapolres. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA