Kapolri: Skandal Papa Minta Saham Tidak Penuhi Unsur Pidana Umum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 08 Januari 2016, 17:34 WIB
Kapolri: Skandal Papa Minta Saham Tidak Penuhi Unsur Pidana Umum
badrodin haiti/net
rmol news logo Kepolisian RI sudah mengkaji kasus 'papa minta saham' dengan para ahli. Alhasil, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana umum dalam kasus yang menyeret mantan ketua DPR, Setya Novanto.

"Tipidumnya belum sempurna. Saya katakan kalau itu dibuat pencemaran nama presiden, itu kan delik terhadap presiden sudah dicabut oleh MK. Harus delik umum," ujar Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1).

Ini pula yang menjadi alasan kepolisian tidak mengumumkannya ke publik.

"Yang membuat ini ke publik kan bukan SN (Setya Novanto) tapi dari proses MKD, dari rekaman itu," terangnya.

Pun demikian jika dilihat dari unsur penipuan terhadap Freeport, misalnya. Sehingga,  
ditegaskan Badrodin, skandal'papa minta saham' lebih tepat ditangani kejaksaan.

Jadi laporan Mahkamah Kehormatan Dewan ke Bareskrim untuk menyerahkan hasil sidangnya tidak jadi dilanjutkan?

"Hemm sementara ini penelitiannya seperti itu," pungkas Badrodin.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA