"Tipidumnya belum sempurna. Saya katakan kalau itu dibuat pencemaran nama presiden, itu kan delik terhadap presiden sudah dicabut oleh MK. Harus delik umum," ujar Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1).
Ini pula yang menjadi alasan kepolisian tidak mengumumkannya ke publik.
"Yang membuat ini ke publik kan bukan SN (Setya Novanto) tapi dari proses MKD, dari rekaman itu," terangnya.
Pun demikian jika dilihat dari unsur penipuan terhadap Freeport, misalnya. Sehingga,
ditegaskan Badrodin, skandal'papa minta saham' lebih tepat ditangani kejaksaan.
Jadi laporan Mahkamah Kehormatan Dewan ke Bareskrim untuk menyerahkan hasil sidangnya tidak jadi dilanjutkan?
"Hemm sementara ini penelitiannya seperti itu," pungkas Badrodin.
[wid]
BERITA TERKAIT: