Saat dikonfirmasi wartawan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Carlo Brix Tewu, memastikan penyidiknya bakal meminta keterangan politisi Golkar tersebut pada hari ini.
Sedianya, Setnov akan diperiksa sebagai saksi pelapor dalam perkara yang masih terkait dengan kasus "Papa Minta Saham" ini.
Sudirman Said dilaporkan karena membocorkan rekaman percakapan antara Setya, Maroef Sjamsuddin dan pengusaha Riza Chalid. Akibatnya, Setya menjadi tertuduh dalam kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Dalam laporan LP/1385/XII/2015/Bareskrim tersebut kedua terlapor dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik serta UU ITE, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, enggan memberi kepastian kliennya akan memenuhi jadwal pemeriksaan siang nanti.
"Saya akan datang ke Bareskrim unuk kordinasi terkait panggilan. Dia (Setya Novanto) saksi pelapor," terang Firman.
Ia mengaku berencana datang sendiri tanpa memberi kepastian apakah Setya Novanto akan hadir di Bareskrim atau tidak.
"Saya mau kordinasi dengan Bareskrim, yang pasti saya akan datang sendiri," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: